Polres Kotawaringin Barat menetapkan tujuh tersangka dalam perkara perselingkuhan yang membuat peria berinisial AS (24), warga RT 02, Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tewas dianiaya Senin (16/5) lalu. Enam tersangka dewasa dan satu masih di bawah umur.
Para tersangka yang ditetapkan polisi, yakni Ha, Su, Suh, Am, Mal, Fik, dan satu masih di bawah umur. Peristiwa tragis tersebut bermula atas kecurigaan Ha, warga Desa Sekonyer. Saat sedang lembur membuat perahu ketinting, Har menemukan sepeda motor terparkir di dekat rumah budidaya sarang burung walet yang tidak diketahui pemiliknya.
Ha lalu menelusuri pemilik kendaraan tersebut. Dia takut ada pelaku kejahatan yang berupaya membobol sarang burung walet. Hasil penelusurannya, ia mencurigai ada seseorang di dalam rumah adik iparnya, Din. Saat itu, suami Din yang juga adik Ha, tidak berada di rumah lantaran bekerja menjaga pos TNTP di Sungai Buluh.
Ketika diperiksa, di kamar mandi dia menemukan seorang pria berinisial AS dalam keadaan telanjang bulat. Ha langsung melayangkan tamparan menggunakan tangan kiri dan dua kali menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, secara spontan beberapa warga di belakangnya mengikat pria tersebut menggunakan ikat pinggang. Setelah ditarik keluar, para tersangka bergantian memukuli korban hingga lemas dan tak sadarkan diri, sementara Ha berlari ke rumah orang tuanya untuk mengabari peristiwa tersebut.
”Saya sempat tanya, kamu ini memberi malu saja. Setelah itu saya tampar pakai tangan kiri satu kali, kemudian saya pukul dua kali dengan tangan kanan. Kemudian saya lari ke rumah orang tua untuk memberi kabar,” katanya.
”Terhadap satu pelaku di bawah umur, kami mempercepat proses penyidikannya dan berdasarkan pengakuan tersangka saat melakukan penganiayaan, tidak menggunakan alat selain ikat pinggang untuk mengikat korban,” ujarnya. Barang bukti yang diamankan berupa ikat pinggang, jaket, dan celana panjang milik korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1), dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara. (tyo/sla)