Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun anggaran 2022 akan dilakukan pada 4 Juli 2022. Total anggarannya mencapai Rp 26.308.777.450.
”Pembayaran gaji ke-13 di Kotim akan dibayarkan pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022,” kata Kepala BKAD Poraktina Ike Heritha, melalui Kabid Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim Juma’eh, Senin (27/6).
Dia menuturkan, dasar pembayaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Kemudian, Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun 2022.
Dijabarkan lebih rinci, penerima gaji ketiga belas aparatur negara yang dimaksud terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”Penerima gaji ketiga belas, yaitu PNS, CPNS, PPPK, Bupati, dan Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD,” katanya.
Jumlah PNS dan CPNS yang menerima gaji ketiga belas sebanyak 5.540 orang dengan total Rp 24.974.715.350, sementara jumlah PPPK yang menerima gaji ketiga belas sebanyak 361 orang dengan total Rp 1.334.062.100. Totalnya Rp 26.308.777.450.
Dia mengatakan, jumlah yang akan didapat penerima gaji ketiga belas nantinya dengan nominal gaji pokok dan 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP). ”Dasar pembayaran gaji ketiga belas adalah gaji Juni 2022 dan TPP 50 persen dari TPP yang diterima bulan Juni 2022,” jelasnya.
Sementara untuk TPP 50 persen, akan dibayarkan Juli 2022 setelah ada rekomendasi TPP Juni 2022 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). (yn/ign)