SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 29 Juni 2022 14:00
Alokasikan Rp 26,3 Miliar Bayar Gaji ke-13 Dibayar Pekan Depan

 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun anggaran 2022 akan dilakukan pada 4 Juli 2022. Total anggarannya mencapai Rp 26.308.777.450.

”Pembayaran gaji ke-13 di Kotim akan dibayarkan pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022,” kata Kepala BKAD Poraktina Ike Heritha, melalui Kabid Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim Juma’eh, Senin (27/6).

Dia menuturkan, dasar pembayaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. 

Kemudian, Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun 2022. 

Dijabarkan lebih rinci, penerima gaji ketiga belas aparatur negara yang dimaksud terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

”Penerima gaji ketiga belas, yaitu PNS, CPNS, PPPK, Bupati, dan Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD,” katanya.

Jumlah PNS dan CPNS yang menerima gaji ketiga belas sebanyak 5.540 orang dengan total Rp 24.974.715.350, sementara jumlah PPPK yang menerima gaji ketiga belas sebanyak 361 orang dengan total Rp 1.334.062.100. Totalnya Rp 26.308.777.450.

Dia mengatakan, jumlah yang akan didapat penerima gaji ketiga belas nantinya dengan nominal gaji pokok dan 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP). ”Dasar pembayaran gaji ketiga belas adalah gaji Juni 2022 dan TPP 50 persen dari TPP yang diterima bulan Juni 2022,” jelasnya. 

Sementara untuk TPP 50 persen, akan dibayarkan Juli 2022 setelah ada rekomendasi TPP Juni 2022 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). (yn/ign)

 
 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers