KUALA PEMBUANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Denni Rahmahdani berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 tahun 2022 terkait waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
“Peraturan tersebut menjadi polemik khususnya bagi pekerja yang sebelum usia 56 tahun terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun mengundurkan diri dari tempat kerjanya,” katanya.
Menurutnya, hal ini karena dalam Permenaker sebelumnya, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja atau mengalami PHK.
Ia menyebut bahwa biasanya setelah tidak bekerja, pesangon dan JHT itulah yang digunakan pekerja untuk menyambung hidup. Apalagi di Seruyan ada puluhan ribu pekerja yang tersebar di Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit serta sektor lainnya.
“Selain itu, saat kondisi pandemi Covid-19 ini seharusnya bisa dilihat dampaknya kepada para pekerja di Bumi Gawi Hantantiring ini, banyak buruh yang dirumahkan atau terkena PHK oleh pihak perusahaan,” katanya.
“Saya harap Kemenaker bisa secara mendalam melihat dampaknya untuk masyarakat, karena saat pandemi ini banyak pekerja yang diberhentikan karena imbas dari Covid-19,” lanjutnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu berharap Pemerintah Pusat bisa mendengarkan aspirasi masyarakat khususnya para pekerja karena peraturan tersebut sangat berdampak.
“Saya harap juga untuk para pekerja agar tetap solid untuk menyuarakan hak-haknya tanpa menghilangkan aspek keamanan dan sopan santun dalam menyampaikan pendapat,” ujarnya. (hen/sla)