SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 28 Oktober 2022 13:25
Penyelundupan Kayu Gagal Total

PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat membekuk dua pelaku ilegal logging. Para tersangka berperan sebagai pemilik dan sopir truk.  Kabag Ops Polres Kobar Kompol Rendra Aditya Dani mengatakan bahwa dua tersangka yakni Khoirul Aman dan Anom diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu (22/10) sekitar jam 11.00 WIB. 

Penangkapan para tersangka ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Kobar mengetahui adanya tindakan melanggar hukum tersebut. "Dua tersangka Khoirul Aman dan Anom ini diamankan saat mengangkut kayu Bengkirai," kata Kabag Ops Polres Kompol Rendra Aditya Dani, Kamis (27/10). 

Rendra menjelaskan bahwa tersangka memperoleh kayu jenis Bengkirai itu dengan cara membeli dari masyarakat Kabupaten Lamandau. Kayu tersebut diangkut dari Lamandau dan dikumpulkan di Pangkalan Lada. 

Setelah kayu tersebut terkumpul, kemudian kayu tersebut dimuat dengan mengggunakan 1 unit truk bernopol B 9372 WV yang disopiri Anom. 

Saat pengangkutan itu, polisi menemukan kurang lebih 21 kubik kayu sesuai dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu yang diperoleh dari CV Generasi Mantikei Unit II Kabupaten Katingan. "Namun Dokumen tersebut tidak sesuai atau tidak sah dengan asal usul kayu tersebut," ujarnya.

 Sedangkan saat diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa kayu tersebut diangkut dan akan di bawa ke Pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut. 

"Karena di Jawa harga kayu lebih mahal, apalagi jenis Bengkirai. Maka kedua tersangka ini bekerjasama untuk mengelabuhi petugas dengan membuat surat keterangan yang tidak sah," ujarnya.

 Untuk barang bukti yang diamankan truk tronton, 21 kubik kayu dan dokumen diamankan beserta dua tersangka. Kasus ini juga terus dikembangkan. 

Tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang — undang Ri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. (rin/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers