SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 28 Oktober 2022 13:25
Penyelundupan Kayu Gagal Total

PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat membekuk dua pelaku ilegal logging. Para tersangka berperan sebagai pemilik dan sopir truk.  Kabag Ops Polres Kobar Kompol Rendra Aditya Dani mengatakan bahwa dua tersangka yakni Khoirul Aman dan Anom diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu (22/10) sekitar jam 11.00 WIB. 

Penangkapan para tersangka ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Kobar mengetahui adanya tindakan melanggar hukum tersebut. "Dua tersangka Khoirul Aman dan Anom ini diamankan saat mengangkut kayu Bengkirai," kata Kabag Ops Polres Kompol Rendra Aditya Dani, Kamis (27/10). 

Rendra menjelaskan bahwa tersangka memperoleh kayu jenis Bengkirai itu dengan cara membeli dari masyarakat Kabupaten Lamandau. Kayu tersebut diangkut dari Lamandau dan dikumpulkan di Pangkalan Lada. 

Setelah kayu tersebut terkumpul, kemudian kayu tersebut dimuat dengan mengggunakan 1 unit truk bernopol B 9372 WV yang disopiri Anom. 

Saat pengangkutan itu, polisi menemukan kurang lebih 21 kubik kayu sesuai dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu yang diperoleh dari CV Generasi Mantikei Unit II Kabupaten Katingan. "Namun Dokumen tersebut tidak sesuai atau tidak sah dengan asal usul kayu tersebut," ujarnya.

 Sedangkan saat diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa kayu tersebut diangkut dan akan di bawa ke Pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut. 

"Karena di Jawa harga kayu lebih mahal, apalagi jenis Bengkirai. Maka kedua tersangka ini bekerjasama untuk mengelabuhi petugas dengan membuat surat keterangan yang tidak sah," ujarnya.

 Untuk barang bukti yang diamankan truk tronton, 21 kubik kayu dan dokumen diamankan beserta dua tersangka. Kasus ini juga terus dikembangkan. 

Tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang — undang Ri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. (rin/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers