SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 28 Oktober 2022 13:25
Penyelundupan Kayu Gagal Total

PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat membekuk dua pelaku ilegal logging. Para tersangka berperan sebagai pemilik dan sopir truk.  Kabag Ops Polres Kobar Kompol Rendra Aditya Dani mengatakan bahwa dua tersangka yakni Khoirul Aman dan Anom diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu (22/10) sekitar jam 11.00 WIB. 

Penangkapan para tersangka ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Kobar mengetahui adanya tindakan melanggar hukum tersebut. "Dua tersangka Khoirul Aman dan Anom ini diamankan saat mengangkut kayu Bengkirai," kata Kabag Ops Polres Kompol Rendra Aditya Dani, Kamis (27/10). 

Rendra menjelaskan bahwa tersangka memperoleh kayu jenis Bengkirai itu dengan cara membeli dari masyarakat Kabupaten Lamandau. Kayu tersebut diangkut dari Lamandau dan dikumpulkan di Pangkalan Lada. 

Setelah kayu tersebut terkumpul, kemudian kayu tersebut dimuat dengan mengggunakan 1 unit truk bernopol B 9372 WV yang disopiri Anom. 

Saat pengangkutan itu, polisi menemukan kurang lebih 21 kubik kayu sesuai dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu yang diperoleh dari CV Generasi Mantikei Unit II Kabupaten Katingan. "Namun Dokumen tersebut tidak sesuai atau tidak sah dengan asal usul kayu tersebut," ujarnya.

 Sedangkan saat diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa kayu tersebut diangkut dan akan di bawa ke Pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut. 

"Karena di Jawa harga kayu lebih mahal, apalagi jenis Bengkirai. Maka kedua tersangka ini bekerjasama untuk mengelabuhi petugas dengan membuat surat keterangan yang tidak sah," ujarnya.

 Untuk barang bukti yang diamankan truk tronton, 21 kubik kayu dan dokumen diamankan beserta dua tersangka. Kasus ini juga terus dikembangkan. 

Tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang — undang Ri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. (rin/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers