PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat membekuk dua pelaku ilegal logging. Para tersangka berperan sebagai pemilik dan sopir truk. Kabag Ops Polres Kobar Kompol Rendra Aditya Dani mengatakan bahwa dua tersangka yakni Khoirul Aman dan Anom diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu (22/10) sekitar jam 11.00 WIB.
Penangkapan para tersangka ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Kobar mengetahui adanya tindakan melanggar hukum tersebut. "Dua tersangka Khoirul Aman dan Anom ini diamankan saat mengangkut kayu Bengkirai," kata Kabag Ops Polres Kompol Rendra Aditya Dani, Kamis (27/10).
Rendra menjelaskan bahwa tersangka memperoleh kayu jenis Bengkirai itu dengan cara membeli dari masyarakat Kabupaten Lamandau. Kayu tersebut diangkut dari Lamandau dan dikumpulkan di Pangkalan Lada.
Setelah kayu tersebut terkumpul, kemudian kayu tersebut dimuat dengan mengggunakan 1 unit truk bernopol B 9372 WV yang disopiri Anom.
Saat pengangkutan itu, polisi menemukan kurang lebih 21 kubik kayu sesuai dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu yang diperoleh dari CV Generasi Mantikei Unit II Kabupaten Katingan. "Namun Dokumen tersebut tidak sesuai atau tidak sah dengan asal usul kayu tersebut," ujarnya.
Sedangkan saat diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa kayu tersebut diangkut dan akan di bawa ke Pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut.
"Karena di Jawa harga kayu lebih mahal, apalagi jenis Bengkirai. Maka kedua tersangka ini bekerjasama untuk mengelabuhi petugas dengan membuat surat keterangan yang tidak sah," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan truk tronton, 21 kubik kayu dan dokumen diamankan beserta dua tersangka. Kasus ini juga terus dikembangkan.
Tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang — undang Ri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. (rin/sla)