Pencuri sepeda motor di Perumahan Bukit Marundau Kelurahan Sidorejo akhirnya dibekuk Polres Kobar. Pelaku bernama Slamet ini diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru seminggu lalu bebas dari penjara. Aksi Slamet saat mencuri sepeda motor terbilang nekat karena memanfaatkan korban yang lengah sednag ditimpa musibah banjir.
Kabag Ops Polres Kobar Kompol Rendra Aditya Dani mengatakan, aksi tersangka terbilang nekat karena mencuri sepeda motor Mio milik korban bernama Nur Hasanah. Motor itu terparkir di pinggir jalan karena rumah korban kebanjiran. “Pada saat itu hari Sabtu (22/10) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka Slamet bersama temannya yang kini DPO mencuri sepeda motor milik korban,” kata Rendra Aditya Dani, Kamis (27/10). Sepeda motor tersebut lantas dipreteli agar tak mudah dikenali. Namun dengan berbagai upaya polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Karena kasus ini menjadi atensi publik. Mengingat bencana banjir dimanfaatkan untuk tidnak kejahatan. Dan Slamet ini memanfaatkan momen itu,” ujarnya. Setelah dua hari beraksi dan bersembunyi, tersangka dibekuk saat sepeda motor tersebut belum dijual. Tersangka juga mengakui bahwa motor tersebut digunakan untuk keperluan sendiri. “Karena Slamet ini baru keluar dari penjara dan statusnya residivis baru satu minggu kasus pencurian. Maka kendaraan tersebut sementara dipakai dan ada niatan untuk dijual,” bebernya. Tersangka dijerat pasal 363 auat 1 ke 2e, ke 4e dan ke 5e KUHP jo 55 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (rin/sla)