Seorang waria alias bencong, Yudi Kristian alias Yuan (31) dan ibu rumah tangga (IRT) Elisa (34) ditangkap karena kompak bisnis sabu di Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jumat (4/11) malam. Kapolsek Antang Kalang IPTU M Affandi mengungkapkan, penangkapan dua pengedar narkoba ini berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu.“Hanya dalam waktu 30 menit saja kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” kata Affandi, Sabtu (5/11).
Kapolsek menyebutkan, pertama mereka menangkap seorang ibu rumah tangga. Dari pelaku, menyita barang bukti 17 paket sabu siap edar dengan total berat 2,84 gram. Kepada petugas, Elisa berkicau kalau dirinya mendapatkan sabu dari rekannya seorang waria. Mendengar pengakuan Elisa, aparat Polsek Antang Kalang pun langsung melakukan pengembangan kasus dengan mengarah ke sebuah salon kecantikan. Di lokasi kedua penggerebekan, seorang pria berpenampilan seperti wanita langsung ditangkap.
”Dari pelaku kedua ini (Yudi) kami berhasil mengamankan barang bukti 108 paket sabu dengan berat 36,42 gram yang siap diedarkan,” sebutnya. Karena terbukti menguasai dan mengedarkan narkoba, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Antang Kalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, keduanya terancam hukuman seumur hidup penjara. ”Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka memiliki peran masing-masing. Satu pelaku sebagai kurir (Elisa) dan satu pelaku lainnya sebagai bandar (Yudi),” pungkasnya. (sir/fm)