Tiga warga berinisial YS (41), PB (21), dan PI (23) harus berhadapan dengan pihak berwajib lantaran mencuri buah sawit milik perusahaan. Pencurian tersebut terjadi di Blok E 1 Divisi 5 Sapiri Estate, PT Buana Aditama, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, pekan lalu. Kapolsek Antang Kalang M Affandi membenarkan tentang penangkapan terhadap tiga pencuri tersebut. Mereka ditangkap saat mengangkut sawit curian menggunakan mobil pikap KH 8670 FV.
Ia menjelaskan, ketiga orang pelaku sudah lebih dulu memanen buah sawit milik perusahaan setempat, dengan dimuat ke dalam pick up. Tak lama kemudian datang petugas security dan melihat ketiga pelaku tersebut. Ketiganya pun langsung dibawa ke kantor polisi. ”Saat itu, ketiga pelaku berhasil mencuri buah sawit sebanyak 127 janjang. Akibatnya, perusahaan telah mengalami kerugian Rp 3,6 juta,” bebernya.
Atas perbuatannya, YS, PB dan PI, kini telah dijerat Pasal 107 Huruf D UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 363 KUHPidana. (sir/yit)