Seorang warga berinisial RH (40), harus berhadapan dengan aparat berwajib lantaran mencuri sawit milik perusahaan. Pencurian tersebut terjadi di Divisi I, Blok Y/X 21, PT Swadaya Sapta Putra (SSP), Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim. Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal mengatakan, pihaknya mengamankan satu pelaku yang merupakan warga setempat. ”Aksi pencurian buah sawit ini terjadi pada Kamis (10/11) siang,” kata Rizal.
Dia menuturkan, pelaku mencuri sawit menggunakan pikap. Dia mengambil tumpukan buah sawit tanpa izin sebanyak 156 janjang dengan berat 1.763 gram. Setelah buah sawit dimuat ke pikap, pelaku meninggalkan lokasi. Namun, dalam perjalanan dia dicegat petugas. ”Saat itu pelaku diamankan oleh sekuriti perusahaan, lalu diserahkan kepada kepolisian setempat,” kata Kapolsek Parenggean. Rizal melanjutkan, RH yang merupakan seorang petani tersebut dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana tentang Pencurian.
”Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Namun, ini masih kami kembangkan, apakah ada pelaku lainnya lagi,” ujarnya. (sir/ign)