Keluarnya beberapa barang dari gudang PT Kapuas Prima Citra (KPC) tanpa dilengkapi dengan dokumen, mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan mereka. Pelaku pencurian barang dari dalam gudang PT KPC di Jalan Pelabuhan CPO Kalap, RT 18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat itu diketahui sebagai Manager Engineering.Semua terungkap setelah bagian logistik melaporkan keluarnya barang tanpa dilengkapi dokumen dari perusahaan kepada Manager Plant perusahaan setempat. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky menceritakan, barang yang keluar dari gudang tersebut diketahui atas perintah dari Depi yang menjabat sebagai Manager Engineering.
“Atas laporan tersebut kemudian Manager Plant meminta audit internal yang dilakukan oleh tim audit PT KPC,” terangnya. Hasil audit menguatkan bahwa sejumlah barang telah keluar dari gudang berupa kabel NYY 4×120 mm supreme sepanjang 93 meter, kabel NYY 4×50 mm metal dengan panjang 15 meter dan plat tembaga berukuran 5×80 sebanyak 4 batang.
Kemudian diketahui barang-barang yang dikeluarkan tersebut ternyata tidak dipergunakan oleh Depi sebagaimana peruntukan ketika diajukan pengusulannya ke bagian logistik. Sementara itu plat tembaga busbar yang terpasang bukan plat tembaga busbar seperti dalam pengajuan. Hal itu ditandai plat busbar yang terpasang berwarna silver, bukan plat tembaga berwarna kuning. “Atas kejadian tersebut pihak perusahaan dirugikan sebesar Rp105.935.000,” sebutnya. Atas perbuatannya Depi dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara. (tyo/sla)