Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang telah resmi menetapkan AR (32) sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, AR dijerat Pasal 362 KUHPidana. ”Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Beno, Senin (28/11). Beno menjelaskan, pria asal Kabupaten Seruyan itu ditangkap saat sedang memesan salah satu pekerja seks komersial (PSK) di losmen Jalan Iskandar, Sampit. Kebetulan pemilik motor melintas di sekitar losmen, AR pun langsung diamankan aparat dan dibawa ke Kantor Polisi.
”Dari pengakuannya, dia sudah memesan PSK dan membuka dua kamar losmen. Tersangka kami amankan lebih dulu,” ungkap Kapolsek. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Pertama, ia mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Seruyan. ”Sedangkan di dua lokasi lainnya yakni di Kotim,” kata Beno.
AR ditangkap karena mencuri sepeda motor milik warga di Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat (25/11) siang. Pelaku kabur dan menginap di sebuah losmen dengan memarkirkan motor curian di pinggir jalan dan dilihat oleh korban. (sir/fm)