Seorang pria berinisial IG (27) asal Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena diduga menganiaya seorang wanita. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Poros Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim, pada Sabtu (12/11) lalu.
Kejadian berawal saat pelaku dan korban W (20), kebetulan ketemu saat menghadiri acara syukuran di salah satu rumah warga yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya, tidak ada masalah antara keduanya. Tanpa sebab, entah bagaimana ceritanya, keduanya malah bertengkar. IG kemudian menganiaya W dengan cara memukul wajah korban menggunakan korek gas/pematik api. ”Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian pipi kirinya,” kata Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal, Rabu (21/12). Tidak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian dan pelaku diamankan.
”Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Beri kami waktu dahulu untuk menangani perkara penganiayaan ini,” ucap Rizal. Kapolsek menegaskan, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (sir/fm)