Hasil uji laboratorium kualitas air di Bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Jelai Kabupaten Sukamara mengalami pencemaran ringan. Meski demikian, air sungai masih aman dimanfaatkan dan dikonsumsi dengan catatan harus direbus terlebih dahulu. “Hasil uji laboratorium itu diambil dari enam titik pengambilan sampel. Di hulu sungai Mapam, tengah sungai Mapam, hilir sungai Mapam, hulu sungai Jelai, tengah sungai Jelai dan muara Jelai,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara M Fakhmi Rizali.
Dijelaskannya, hasil evaluasi pollutant indeks (PI) air sungai Jelai dan sungai Mapam pada masing-masing lokasi penelitian masuk dalam kategori tercemar ringan. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan dan laboratorium, parameter-parameter Mikrobiologi Fecall Califrom dan Total Califrom konsentrasinya melebihi baku mutu air permukaan, dan tidak layak konsumsi langsung karena tidak memenuhi standar kesehatan.
“Air sungai tidak layak dikonsumsi secara langsung, tetapi jika ingin dikonsumsi atau diminum maka harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu seperti direbus,” imbuh Fakhmi Rizali. Berdasarkan hasil uji laboratorium lanjutnya, air sungai tercemar ringan karena banyaknya kegiatan manusia di perairan, yaitu aktifitas masyarakat yang berperahu menggunakan mesin. Seperti kapal-kapal pengangkut barang dan hasil bumi memungkinkan terjadinya tumpahan, atau limpasan minyak mesin dan buangan domestik rumah tangga yang terakumulasi pada titik sungai. Dengan kondisi air sungai tercemar ringan tersebut maka pihaknya akan melakukan upaya pemeliharaan dan pemantauan berkala agar status air tidak mengalami perubahan atau penurunan kualitas air. Diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sumber-sumber pencemaran yang berpotensi mencemari sungai.
“Kami berupaya terus menjaga kualitas air sungai agar tidak berubah atau menurun, dan kami berharap kerja sama semua pihak agar bersama-sama menjaga kebersihan sungai, serta tidak membuang sampah ke dalam sungai,” pungkas Fakhmi.(fzr/gus)