Dua perempuan berinisial GA (42 tahun) dan TS (40) ditangkap Satres Narkoba Polres Lamandau karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat kurang lebih190,41 gram. Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya kendaraan roda empat dari Kalbar menuju Kalteng yang dicurigai membawa narkoba.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba dengan menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan. “Dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Aditya Arya Nugroho, anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Jalan Trans Kalimantan pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB. Dua orang tersangka yang berjenis kelamin perempuan berhasil ditangkap,” ungkap Bronto, Senin (26/12/2022). Menurutnya saat dilakukan pencegatan dan penggeledahan pada kendaraan warna hitam yang dikendarai oleh GA(42) dan satu penumpang lain TS (40), petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang yang diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu.
Sabu tersebut disimpan dalam sepasang kaus kaki bayi dan disembunyikan dalam jok. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat bong atau alat hisap sabu. “Kedua tersangka tidak melawan saat ditangkap, sambil menjerit dan menangis mereka mengaku telah membawa sabu-sabu, bahkan sempat memakainya di perjalanan,” ujarnya. Kapolres menambahkan, menurut pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diambil di Pontianak dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada sang pemilik yang saat ini masih buron. “Kedua perempuan ini perannya sabagai kurir, mereka mengaku akan diberi bayaran Rp 20 juta oleh pemilik atau pemesan barang haram tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Lamandau.
Saat ditanyai Kapolres, tersangka GA (42) mengaku pernah terjerat kasus hukum yang sama pada tahun 2015 silam. Saat diperjalanan mereka juga mengaku telah mengurangi sabu dari salah satu bungkusan untuk digunakan sendiri. “Iya pak, saya pernah ditangkap kasus narkoba oleh Polda Kalteng, saya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Karena kebutuhan ekonomi maka saya mengulangi lagi, tapi saya sangat menyesal sekarang, keluarga saya terpukul mendengar kabar ini,” ucapnya.
Sementara tersangka lain, TS (40) mengaku baru sekali melakukan tindakan pidana narkoba. “Karena butuh uang pak, saya baru sekali ini, sayapun diajak oleh teman saya (GA), saya sangat menyesal,” ujarnya. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan maksimal 10 Milyar Rupiah.(mex/sla)