SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 27 Desember 2022 11:07
Kedapatan Bawa Sabu, Duo Emak-Emak di Kalteng Menangis dan Menjerit-Jerit
KURIR SABU: Dua perempuan berinisial GA (42 tahun) dan TS (40) ditangkap Satres Narkoba Polres Lamandau karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat kurang lebih190,41 gram. (Ria Mekar/Radar Pangkalan Bun)

Dua perempuan berinisial GA (42 tahun) dan TS (40) ditangkap Satres Narkoba Polres Lamandau karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat kurang lebih190,41 gram. Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya kendaraan roda empat dari Kalbar menuju Kalteng yang dicurigai membawa narkoba.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba dengan menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan. “Dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Aditya Arya Nugroho, anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Jalan Trans Kalimantan pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB. Dua orang tersangka yang berjenis kelamin perempuan berhasil ditangkap,” ungkap Bronto, Senin (26/12/2022). Menurutnya saat dilakukan pencegatan dan penggeledahan pada kendaraan warna hitam yang dikendarai oleh GA(42) dan satu penumpang lain TS (40), petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang yang diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu.

Sabu tersebut disimpan dalam sepasang kaus kaki bayi dan disembunyikan dalam jok. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat bong atau alat hisap sabu. “Kedua tersangka tidak melawan saat ditangkap, sambil menjerit dan menangis mereka mengaku telah membawa sabu-sabu, bahkan sempat memakainya di perjalanan,” ujarnya. Kapolres menambahkan, menurut pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diambil di Pontianak dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada sang pemilik yang saat ini masih buron. “Kedua perempuan ini perannya sabagai kurir, mereka mengaku akan diberi bayaran Rp 20 juta oleh pemilik atau pemesan barang haram tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Lamandau.

Saat ditanyai Kapolres, tersangka GA (42) mengaku pernah terjerat kasus hukum yang sama pada tahun 2015 silam. Saat diperjalanan mereka juga mengaku telah mengurangi sabu dari salah satu bungkusan untuk digunakan sendiri. “Iya pak, saya pernah ditangkap kasus narkoba oleh Polda Kalteng, saya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Karena kebutuhan ekonomi maka saya mengulangi lagi, tapi saya sangat menyesal sekarang, keluarga saya terpukul mendengar kabar ini,” ucapnya. 

Sementara tersangka lain, TS (40) mengaku baru sekali melakukan tindakan pidana narkoba. “Karena butuh uang pak, saya baru sekali ini, sayapun diajak oleh teman saya (GA), saya sangat menyesal,” ujarnya. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan maksimal 10 Milyar Rupiah.(mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers