Tindak kejahatan di Kabupaten Kapuas selama 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan jumlah perkara pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Kapuas. Sebagian besar kasus bisa diselesaikan. ”Jumlah tindak pidana selama 2022 yang ditangani sebanyak 294 kasus, naik dua persen dibanding tahun 2021. Kasus yang dapat diselesaikan sebanyak 290 kasus,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono saat merilis capaian kinerja sepanjang 2022, Selasa (27/12).
Qori menuturkan, ada beberapa kasus yang menonjol selama tahun ini yang menyita perhatian masyarakat. Di antaranya pembakaran sekolah di wilayah Kecamatan Kapuas Timur. ”Kasus yang menonjol ada beberapa kasus, yaitu kebakaran sekolah oleh anak di bawah umur, kasus penganiayaan berat di mana pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata api jenis airsoft gun, dan kekerasan ringan,” katanya. Qori mengaku prihatin terhadap kasus pembakaran sekolah yang dilakukan anak di bawah umur. Hal tersebut terjadi karena pengaruh pergaulan bebas.
”Memang kalau kami dalami, yang bersangkutan berasal dari keluarga broken home, sehingga terpengaruh pergaulan bebas yang membuatnya berpikir pendek melakukan pembakaran sekolah. Pelaku sakit hati dikeluarkan dari sekolah oleh kenalannya,” katanya. (der/ign)