SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 28 Desember 2022 13:14
Jadi Buron, Kejati Kalteng Libatkan Jamintel Kejagung Buru Saleh
Perkara Bos Kampung Narkoba Palangka Raya, Marwah Hukum Dipertaruhkan

Penegakan hukum terhadap Saleh, terpidana perkara kepemilikan sabu 200 gram, jadi pertaruhan marwah hukum. Bos kampung narkoba di kawasan Puntun Palangka Raya tersebut beberapa kali lolos dari jerat pidana narkoba. Padahal, kiprahnya sebagai mafia barang haram itu sudah dikenal publik. Sampai kemarin (27/12), Saleh belum juga dipenjara setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Alih-alih bersedia menjalani hukuman, dia justru menghilang. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya mengajukan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Saleh. Untuk melacaknya, Kejati melibatkan Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel). ”Sudah kami daftarkan (Saleh, Red) menjadi DPO. Kami sudah laporkan ke Jamintel untuk tangkap buron ini,” kata Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman, Selasa (27/12).

Pathor melanjutkan, bersama Jamintel, pihaknya masih berupaya melacak keberadaan Saleh. Meski demikian, Kejati Kalteng masih meminta Saleh agar menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani hukumannya. Pathor melanjutkan, pihaknya akan mencari sendiri terpidana Saleh. Jika belum bisa menemukannya, baru meminta bantuan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat kepolisian. Catatan Radar Sampit, Saleh sangat licin dari jerat hukum pidana narkoba. Sebelumnya dia pernah dipenjara, namun terkait kepemilikan senjata api ilegal, hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya, kawasan Puntun pada Agustus 2019 silam. Dia lolos dari jeratan hukum kasus narkoba karena tak ditemui barang bukti barang haram itu.

Setelah lolos dari tangkapan polisi terkait kasus narkoba, Saleh tak berkutik ketika dicokok Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng yang menggeledah kediamannya di Jalan Rindang Banua (Puntun), Palangka Raya, pada 21 Oktober 2021. Petugas mengamankan barang bukti dua bungkus besar plastik berisi sabu seberat 200  gram. Meski berhasil diringkus BNNP Kalteng, Saleh justru lolos dari jerat hukum setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya memvonisnya bebas dari perkara tersebut pada 24 Mei lalu. Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan. 

Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dengan dua anggotanya, Syamsuni dan Erhammudin. Dalam pendapatnya, Heru menyatakan Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya. (ewa/ign) 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers