Oknum jaksa perempuan di Bandar Lampung terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia diduga terlibat aksi terlarang dengan seorang oknum pengacara di kamar hotel. Dugaan aksi terlarang oknum jaksa dengan pengacara itu terbongkar usai digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan usai mendapat laporan dari suami sang jaksa tersebut. Oknum jaksa dan pengacara ini pun kaget bukan main saat polisi menggerebeknya.
Pasangan bukan suami istri itu diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung di dalam kamar hotel yang berada di Jalan Kartini Kota Bandar Lampung, Minggu (01/1). Penyelidikan itu atas laporan masyarakat yang diterima. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mengungkapkan sepasang bukan suami tersebut merupakan oknum jaksa seorang perempuan berinisial MN (38 dengan pria yang juga oknum pengacara berinisial RM (30).
Adapun seorang pelapor penggerebekan tersebut yakni suami dari oknum jaksa yakni berinisial VB. Saat digerebek wanita didapati sedang mengenakan daster berwarna putih bermotif garis garis. Sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana. “Penggerebekan itu berlangsung saat pergantian malam tahun baru 2023,” kata dia melalui keterangan, Senin (2/1). Akhirnya kedua sepasang yang bukan suami istri itu langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih mendalami kasus ini. Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan Pasal 284 KUHP. Keduanya masih kami periksa,” pungkasnya. (jpg)