KASONGAN – Baru sehari dilantik menjadi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan, nama Markus dicatut pihak tak bertanggung jawab. Seseorang mengatasnamakan dirinya melalui WhatsApp dengan nomor 0281262558507.
Markus meminta masyarakat Katingan berhati-hati apabila menerima pesan atau telepon dari nomor tersebut. Dia juga meminta pencatut namanya agar menghentikan aksinya, karena ada ancaman pidana bagi pelaku.
”Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukum membuat akun palsu di sosial media dengan menggunakan identitas orang lain diancam dengan sanksi pidana," katanya, Kamis (5/1).
Dia menuturkan, dalam Pasal 35 dan Pasal 52 Ayat 1 UU ITE disebutkan, jika seseorang dengan sengaja membuat akun palsu atas nama orang lain, diancam pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Meski namanya dicatut, Markus enggan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Sebab, dia ingin fokus melaksanakan tugas yang diamanatkan Bupati Katingan Sakariyas pada dirinya.
”Saya akan berkonsentrasi terhadap tugas di BPBD. Terutama melakukan penanganan bencana alam, seperti banjir yang melanda setiap tahun dan kebakaran hutan atau lahan,” katanya.
Mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Sekretariat Daerah Katingan ini menambahkan, pencatutan namanya tersebut sempat heboh di media sosial. ”Saya harap semua pihak menjadikan sebagai pembelajaran. Bijaklah dalam menggunakan media sosial,” katanya. (sos/ign)