Karena tuntutan kebutuhan seorang ibu hamil (Bumil) berinisial MA (39), nekat mencuri sembako di sebuah toko di Jalan G Obos, Kompleks Tirta Mas, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (2/1) lalu. Namun naas, aksi ibu yang tengah mengandung bayi 7 bulan ini, terekam kamera pengawas pemilik kios, yang akhirnya aksinya itu kedapatan oleh pemilik toko.
“Benar adanya aksi pencurian di sebuah toko oleh seorang ibu hamil, dimana dirinya mengambil satu kotak susu untuk ibu hamil, dua bungkus mie instan dan satu kotak tisu,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, pada saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1). Karena tak terima atas perbuatan tersebut, pemilik toko berinisial AN (28) meminta pertanggungjawaban terduga pelaku, dimana pemilik toko meminta pelaku untuk membayar barang yang telah diambil pelaku.
Mendapat laporan tersebut, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsudin, bersama Bripda I Wayan Gugun mendatangi lokasi kejadian dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. “Bersyukur pemilik tokok tidak membawanya ke jalur hukum, namun pemilik toko meminta agar terduga pelaku mengganti atas barang-barang yang telah dicuri itu,” ucapnya. Setelah dilakukan mediasi dan memberikan solusi terbaik lanjut Eko, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan pemilik toko memaafkan terduga pelaku. Sebagai jaminan, terduga pelaku membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali yang ditandatangani di atas materai. “Ibu ini terpaksa mencuri, karena tidak punya uang dan ditinggal oleh suaminya. Tetapi semua sudah selesai dan berakhir damai,” terang Eko.
Ia menambahkan, semoga terduga tidak melakukan hal serupa di kemudian hari apapun alasan dan faktornya,sehingga tidak merugikan orang lain.”Semoga ini jadi pembelajaran untuk tidak melakukan hal melanggar hukum apapun alasanya. Semua berdamai dan bisa dibicarakan secara baik-baik,” pungkasnya.(agf/dag/gus)