SAMPIT – Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menangkap dua pengedar sabu-sabu.
Pelaku berinisial B (23) dan H (38). Keduanya ditangkap di Jalan Iskandar IX. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (19/1) tadi.
“Benar kami kembali mengamankan dua pengedar sabu,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.
Bagus menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi peredaran narkoba di sekitar lokasi kejadian.
Bermodal informasi masyarakat, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
”Setelah dilakukan penyelidikan, kami pertama mengamankan pelaku B. Saat sedang melakukan penggeledahan, datang pelaku M, yang langsung melarikan diri setelah melihat ada petugas,” terang Bagus.
Mengetahui satu pelaku kabur, petugas berpakaian preman langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku M.
”Masing-masing barang bukti yang kami temukan dari kedua pelaku, yakni dari pelaku B kami sita 20 paket sabu, dan pelaku M diamankan 1 paket sabu. Pelaku B mengaku mendapatkan sabu dari M,” terangnya.
Bagus menegaskan, saat ini keduanya telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kotim. “Atas perbuatannya mereka, keduanya diancam hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)