SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 27 Januari 2023 10:40
Gegara Beli Ban Curian, Riky Divonis 5 Bulan Penjara

Gara-gara membeli ban curian, Riky Ersela Saputra harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan mendekam di penjara selama 5 bulan. Kasus penadahan yang dilakukan Riky sudah tahap persidangan dengan agenda putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (25/1).

“Hakim menyatakan terdakwa Riky Ersela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan,” ucap Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko kepada Radar Sampit. Riky sebelumnya dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didakwa dengan pasal penadahan, karena telah membeli ban  milik PT. Kapuas Prima Coal (KPC) yang dicuri  karyawannya sendiri yakni Samiin bekerjasama dengan Sunyono. Barang bukti dalam perkara ini adalah empat roda luar dump truck ukuran 750-16. Kejadian berawal pada Senin 14 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Samiin yang merupakan karyawan PT. KPC sebagai mekanik terowongan T5 mendatangi Budi selaku pengawas untuk meminta ban luar dump truk ukuran 750-16 merek Swallow sebanyak empat dengan kondisi baru.

Setelah itu roda disimpan  dan Samiin  kemudian menghubungi rekannya yakni Sunyono untuk membawa ban tersebut.  Saat Sunyono akan  mengantarkan muatan milik PT. KPC, Sunyono lebih dulu mendatangi daerah Simpang Karim/ DBM. Kemudian Sunyono bertemu dengan Samiin, dan mengarahkan  kendaraan yang disopiri Sunyono ke arah semak-semak di sekitar daerah Simpang Karim /DBM. Samiin menaikkan empat ban tersebut ke dalam bak mobil Sunyono lalu menutupnya  menggunakan terpal. Pada Senin 18 Juli 2022,  Sunyono dalam perjalanannya menghubungi terdakwa Riky Ersela Saputra  menggunakan handphone dan menawarkan ke empat ban tersebut. Lalu mereka janjian  di dekat tambal ban daerah SP 1 di Desa Purwareja.

Sunyono menawarkan ban tersebut seharga Rp 1 juta per biji, namun terdakwa Riky menawar dengan harga Rp 950 ribu per biji.  Akhirnya mereka sepakat dan terdakwa membayarnya Rp 3,8 juta dan membawa ke empat ban tersebut menggunakan mobil pikup. Sementara, dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa terdakwa  mengetahui atau patut menduga bahwa ban tersebut adalah hasil dari kejahatan karena harga yang ditawarkan oleh Sunyono jauh di bawah harga normal ban tersebut dijual di toko ban resmi.

Dan transaksi jual beli yang dilakukan oleh terdakwa  dilakukan di rentang waktu malam hari ke dini hari serta dilakukan di pinggir jalan dekat tukang tambal ban bukan di toko ban resmi Swallow. (mex/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers