Pria berinisial DP alias Ndut (39) ini terpaksa mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Pahandut karena ulah kriminalnya. Dia ditangkap lantaran dilaporkan menjadi pelaku tunggal tindak pidana pencurian barang elektronik. Aksi kejahatan itu dilakukan Ndut dengan modus menawarkan jasa pijat kepada korban. Saat korban lengah,barang berharga berupa satu unit ponsel senilai jutaan rupiah pun langsung diembat pelaku.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar menerangkan, Ndut ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan setelah tim Sat reskrim Polsek melakukan penyelidikan mendalam. Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Pria ini juga mengakui aksi itu baru pertama kali dilakukan dan uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dipaparkannya, kronologis awal terjadinya kasus pencurian tersebut, dialami oleh korban seorang pria bernama Muhammad Risno (28), pada Hari Rabu Tanggal 25 Bulan Januari 2023 lalu.
“Kejadian bermula ketika korban sedang membersihkan tempat bekerjanya, yakni pada sebuah warung di kawasan Jalan Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya Rabu lalu sekitar pukul 23.41 WIB. Kemudian datanglah tersangka dengan menawarkan jasa pijat kepadanya,” ungkap Saiful,Senin (30/1). Dilanjutkannya, selain menawarkan jasa pijat, tersangka juga mengajak ngobrol untuk mengalihkan perhatian korban, yang mana ketika korbannya lengah Ndut pun langsung mengambil ponsel Samsung Galaxy A32 warna hitam milik korban di dekat etalase warung. Ponsel tersebut ditaksir seharga Rp Rp 3.399.000.
“Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka pun langsung pergi dari TKP dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban pun sadar serta merasa keberatan dan melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Pahandut,” jelas Saiful Anwar. “Tersangka kini telah kita diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Reskrim Polsek Pahandut, serta DP pun terancam terjerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(daq/gus)