Pengedar sabu berinisial S alias Kancil (49) tak berkutik diringkus personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (30/1). Kancil dipatuk (ditangkap,Red) Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim karena diduga kerap mengedarkan sabu-sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim.
Kancil ditangkap saat sedang bersantai di rumahnya. Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 6 paket sabu siap edar seberat 5,65 gram. Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, selain menyita 6 paket sabu, mereka juga mengamankan telepon genggam serta uang tunai Rp 1,6 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu. ”Pelaku satu ini sering mengedarkan sabu di wilayah setempat,” kata Bagus, Selasa (31/1). Kepada penyidik, Kancil mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak ia kenal. Saat ini, Polisi masih memburu siapa orang misterius tersebut.
”Selama ini, pelaku sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu-sabu,” tukasnya. (sir/fm)