Jaksa penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan menahan tersangka dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Katingan. Kepala Kejadi Katingan Tandy Mualim mengatakan, tersangka dalam kasus itu, yakni Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan tahun 2015 berinisial IMSA dan SCP selaku penyelia mitra tani pada program PUAP Kementerian Pertanian tahun 2015.
”Penahanan dilakukan jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut,” katanya, Selasa (31/1).
IMSA dan tersangka SCP ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Desember 2022 lalu berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari. Tandy menuturkan, pihaknya telah mendalami perkara tersebut dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta. (sos/ign)