SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 03 Februari 2023 12:02
Warga Gumas Tewas Dihantam Balok oleh Dua Pria Mabuk
TUNJUKKAN: Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, Rabu (1/2). (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

Seorang warga Kabupaten Gunung Mas, Wilotran alias Bapak Deva, tewas setelah dikeroyok dua pria, GB dan RD di Jalan Tahentung, Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Gumas, Minggu (29/1), sekitar pukul 03.30 WIB. ”Korban tewas setelah dikeroyok dan dipukul kedua pelaku menggunakan kayu balok berukuran 3×5 sentimeter dan panjang kurang lebih satu meter, yang mengenai bagian kepala,” ucap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, saat press rilis, Rabu (1/2).

Peristiwa itu terjadi ketika korban bersama istrinya menghadiri acara keluarga. Pada acara tersebut, korban bertemu kedua pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, pengaruh minuman keras (miras). Sempat terjadi cekcok, namun dilerai istri korban. ”Dari cekcok tadi, korban menantang berkelahi. Mendengar hal itu, kedua pelaku naik pitam dan mengeroyok dengan memukul kepala korban menggunakan kayu balok,” tuturnya. Usai memukul korban, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor nomor polisi (nopol) KH 2504 TT. Korban dibawa ke Puskesmas Tumbang Talaken untuk mendapatkan perawatan intensif. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Manuhing.

”Sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong akibat kerasnya benturan benda tumpul pada bagian kepala,” katanya. Setelah menerima laporan itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Gumas dan Polsek Manuhing melakukan penyelidikan untuk mencari kedua pelaku. Kurang dari 1×24 jam, tepatnya pada Minggu (29/1) pukul 18.30 WIB, mereka berhasil ditangkap. ”Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya. Keduanya ini juga memiliki hubungan keluarga, yakni RD merupakan kaka sepupu GB,” ujarnya. Saat ini, tambah dia, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Gumas dan akan dikenakan Pasal 340 junto 338 junto 170 ayat (2) ke 3E junto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. ”Kami juga sudah menyita barang bukti berupa satu buah balok kayu, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebelum dan sesudah mengeroyok korban, sepasang sendal, potongan baju yang ada bercak darah, dan perlengkapan pribadi milik korban,” ujarnya. (arm/ign)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers