SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 08 Februari 2023 12:37
PARAH!!! Ratusan Juta Anggaran Perjalanan Dinas Diduga Dikorupsi
RILIS: Kejari Kapuas bersama Cabjari Palingkau, para kasi saat menggelar rilis penetapan tersangka di Aula Kejari Kapuas, Senin (6/2). (RADAR PALANGKA)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi di Dinas Komunikasi dan Infornatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021. Tersangka merupakan mantan kepala instansi tersebut berinisial J. ”Kejari Kapuas dalam gelar perkara dugaan tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Diskominfo Kapuas tahun 2020 dan 2021, menetapkan tersangka yang merupakan mantan Kadis Kominfo Kapuas,” kata Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, Senin (6/2).

Dia menuturkan, dari gelar perkara tersebut disimpulkan, dari penyidikan jaksa, ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya. Penyalahgunaan wewenang itu terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan tersangka. ”Penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penyidik mendapatkan tiga alat bukti,” ungkapnya.

Alat bukti tersebut, yakni keterangan saksi, keterangan ahli hukum pidana, dan bukti petunjuk, serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan. Dari audit yang dilakukan Inspektorat Kapuas, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.854 200 dan kerugian yang dialami pelaksana perjalanan dinas, seperti ASN dan tenaga kontrak sebesar Rp77.123.200. Totalnya Rp377.977.400.

Tersangka J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. ”Atau Pasal 3 jo Pasat 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 12 f UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” katanya. (tim/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers