SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 08 Februari 2023 12:44
PARAH!!! Bukannya Membesar, Payudara Korban Praktik Kecantikan Ilegal Bernanah setelah Suntik Silikon
SEMPAT KABUR: Polisi meringkus Atul (45), tersangka bisnis kesehatan ilegal di Palangka Raya yang menawarkan jasa pembesaran payudara. (DODI/RADAR SAMPIT)

Polresta Palangka Raya membongkar praktik medis abal-abal yang menawarkan jasa kecantikan. Bisnis ilegal yang telah berjalan selama lima tahun itu dioperasikan pelaku, Jarkasi alias Atul (45), yang tak memiliki keahlian di bidangnya. Akibatnya, dua korban harus mendapatkan penanganan medis secara serius. Atul ditangkap Tim Sat reskrim Polretsa Palangka Raya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dia dituding melakukan tindak pidana kesehatan, sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, tersangka telah menjalani praktik tersebut sekitar lima tahun. Sejumlah warga menjadi pasiennya dengan bayaran mencapai Rp1,5 juta. Beberapa di antaranya gagal, hingga membuat bagian payudara korban bernanah, bahkan harus menjalani operasi.

”Pelaku melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar dengan cara melakukan suntik/injeksi pembesar bagian tubuh (payudara) menggunakan cairan silikon. Akibatnya, bagian tubuh korban mengalami pembengkakan, radang, serta mengeluarkan cairan nanah bercampur darah,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan, Senin (6/2).

Budi menuturkan, kasus tersebut terjadi pada Oktober 2022 lalu. Pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari dua korban. Praktik tersebut dinilai sangat membahayakan. ”Pelaku sempat melarikan diri ke Banjarbaru. Tersangka dikenakan Pasal 197 tentang kesehatan dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Selain itu, dikenakan Pasal 198 tentang kesehatan dengan denda Rp100 juta,” jelasnya. Budi melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahan-bahan farmasi tersebut diperoleh melalui media sosial dan dipesan secara daring. Polisi mengamankan barang bukti berupa jarum suntik berkas, cairan pembius, dan kapas yang digunakan dalam praktik suntik silikon.

”Sekali pelayanan pelaku mematok biaya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Tersangka melakukannya secara otodidak dan tidak membuka praktik, hanya melayani orang-orang yang mengenalnya,” katanya. Budi melanjutkan, dua korban tertarik memanfaatkan jasa tersangka yang menawarkan pembesaran payudara melalui suntik silikon. Pihaknya terus melakukan pengembangan perkara itu. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban diminta melapor.

”Saya mengimbau pada masyarakat, percayakan kepada ahli kesehatan yang sudah mempunyai izin dan jangan sembarangan melakukan tindakan tersebut. Jangan hanya mencari murah, tetapi dampaknya berkepanjangan dan membahayakan kesehatan dan keselamatan,” ujarnya. Sementara itu, Atul mengakui praktik ilegal tersebut. Dia mengaku belajar secara otodidak dan hanya melayani orang-orang yang mengenalnya. ”Saya akui salah dan menyesal. Pasien beberapa orang. Sudah lama saya melakukan hal itu. Cuma dua orang yang tak berhasil. Beli secara online,” katanya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers