SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 13 Februari 2023 10:28
NAH LHO!!! Pedagang Sampit Ancam Ajukan Gugatan soal Retail Modern

Aspirasi sejumlah pedagang yang mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Kotim belum ada kejelasan. Pedagang berharap penolakan terhadap minimarket baru bisa direspons dengan baik. Apabila diabaikan, mereka mengancam akan melakukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan. ”Saya terakhir kemarin ada kontak dengan Sekretaris Komisi I, katanya masih belum ada jadwal dan kebetulan beliau lagi sakit. Kami tetap berharap agar aspirasi ini bisa direspons dan ditanggapi,” kata perwakilan pedagang, Rui Joaquim, Jumat (10/2).

Dia menuturkan, aspirasi asosiasi pedagang ke DPRD Kotim itu hampir sebulan. Mereka mengeluhkan keberadaan retail modern yang belakangan ini makin marak dibangun di Kota Sampit. Hal itu dikhawatirkan akan membuat usaha pedagang kecil terimbas. Rui menuturkan, hal yang pihaknya lakukan untuk kepentingan banyak orang. Terutama warga yang menggantungkan hidupnya dari usaha warung kecil.

”Kami juga mengucapkan terima kasih Pak Kadis (Kepala DPM PTSP Kotim Imam Subekti, Red) sudah merespons surat kami. Yang jelas, dengan melihat pemberian izin kepada retail modern yang berlebihan, berdampak buruk pada pedagang, bukan masyarakat secara umum. Pemerintah membuat aturan, kemudian melanggar sendiri. Saya sarankan membaca dulu Perda Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.

Dia mencontohkan di Jalan Tjilik Riwut, dari Lapangan Kompi Antang – Km 3,5 kawasan Stadion 29 November, terdapat 9 retail dan 2 masuk di Jalan Wengga Metro. Hal tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. ”Saya bertanya balik, di mana letak keberpihakan pemerintah yang selama ini  menyatakan ekonomi kerakyatan itu? Saya bicara tidak hanya mewakili pedagang yang ada Tidar, tapi ini aspirasi pedagang di Kota Sampit yang terdampak,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim menjawab keresahan pedagang terkait ekspansi waralaba minimarket yang terus bermunculan. Penerbitan izin usaha tak sembarangan dikeluarkan. Harus melalui sejumlah proses dan izin warga sekitar.

Kepala DPM PTSP Kotim Imam Subekti mengatakan, pihaknya tak bisa menghalangi apalagi membatasi orang berusaha di Kotim. Permohonan urusan izin berusaha dan banyaknya retail modern yang terus berkembang menjadi bagian dari tolok ukur peningkatan jumlah penduduk yang diiringi majunya perekonomian. ”Sepanjang masyarakat sekitar tidak keberatan dan sudah didukung dan diketahui kades, lurah, atau camat setempat, maka usaha itu boleh operasional. Tetapi, kalau dari awal rencana pembangunan retail modern saja masyarakat atau pelaku usaha di lokasi setempat tidak setuju, maka pelaku usaha baru disarankan memiliki alternatif titik lokasi lain,” ujar Imam, Rabu (8/2).

Imam mengakui telah menerima surat permohonan dari pelaku usaha Tidar Mart dan pelaku usaha warung kecil di sekitar Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat. Pihaknya juga telah mengecek ke lapangan. ”Pada saat kami cek dengan instansi terkait keberadaan retail modern itu, sudah bersinergi di lapangan. Artinya, tidak ada penolakan. Kalau tidak ada penolakan di masyarakat, maka usaha itu bisa lanjut di lokasi itu,” ujarnya. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers