Cekcok sejumlah oknum debt collector dengan salah seorang debitur yang menolak mobil kreditannya diambil paksa lantaran menunggak angsuran, berujung penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi baru-baru ini. Akibatnya debitur yang bernama Hanafi mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit akibat pengeroyokan tersebut. Peristiwa penganiayaan kemudian dilaporkan ke Mapolres Kotawaringin Barat.
Satreskrim Polres Kobar bertindak cepat dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, setelah laporan korban ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polres Kobar dan dilakukan pemeriksaan intensif, saat ini korban dilaporkan balik oleh oknum debt collector tersebut. “Saat ini antara oknum debt collector dan korban penganiayaan saling lapor, dan kedua laporan tersebut sudah diterima dan akan kami proses,” tegasnya, Senin (13/2).
Kapolres menegaskan dalam kasus tersebut, kepolisian akan bertindak dan mengedepankan profesional menyikapi laporan kedua belah pihak. Masing-masing laporan akan diproses namun dengan penyidik yang berbeda. Sebelumnya diberitakan bahwa salah seorang debitur mobil yang menunggak angsuran selama beberapa tahun mengalami sejumlah luka dan harus mendapat jahitan dirumah sakit. Sejatinya Hanafi menyadari bahwa ia menunggak angsuran, namun ia tidak terima dengan cara debt collector yang menarik mobilnya secara paksa. (tyo/sla)