Polresta Palangka Raya meringkus bandar besar sabu di wilayah itu. Pelaku yang sempat buron, ditangkap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita barang bukti sabu seberat 1,14 kg dan 386 butir pil ekstasi. Total ada dua tersangka dari tangkapan kakap Polresta tersebut, yakni MA (27) warga Jalan Rajawali dan AR (43) warga Jalan Hiu Putih Palangka Raya. AR merupakan bandar besar, sementara MA kurir yang mengambil barang haram itu ke AR.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP GS Rahail mengatakan, kasus itu diungkap berkat laporan warga yang menyebutkan MA kerap menggelar pesta narkoba. Pada 9 Februari lalu, sekitar jam 19.30 WIB, petugas menggerebek kediaman MA di Jalan Hiu Putih. Dari kicauan MA, polisi mendapatkan informasi sabu itu dipasok AR. Aparat langsung bergerak menuju kediaman AR. Namun, target operasi tersebut sempat kabur. Petugas hanya menggeledah kediamannya dan mendapati barang bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut.
Meski kabur, petugas terus melacak keberadaan AR yang diketahui menuju provinsi tetangga. Polresta Palangka Raya berkoordinasi intens dengan Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel hingga akhirnya berhasil meringkus AR. AR langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ”Saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain. Selain sabu, kami juga mengamankan pipet kaca, korek api, bong atau alat isap sabu hingga ponsel,” ujarnya. Menurut Rahail, sabu itu akan diedarkan di wilayah Kalteng, yakni Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas. Barang haram itu dipasok dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. ”Masih dikembangkan, nanti akan dirilis. Kedua tersangka merupakan jaringan lintas provinsi, yakni Kalsel dan Kalteng,” ujarnya. (daq/ign)