Satu lagi bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur berurusan dengan aparat, kali ini warga bernama CE alias Eet (35) ditangkap. Dari pelaku Eet, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 ons. ”Benar. Kami ada kembali mengamankan satu terduga sebagai bandar narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Rabu (15/2). Bagus mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan HM Arsyad, tepatnya Jalan Manggis V, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Senin (13/2) siang.
Pengungkapan dilakukan setelah anggota Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi narkoba di wilayah setempat. Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengarah ke tempat tinggal pelaku. Saat tiba di lokasi, sewaktu penggerebekan, satu orang di dalam rumah berusaha melarikan diri. Karena petugas sudah mengepung, akhirnya penghuni rumah tersebut menyerah.
”Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja penghuni rumah tersebut ada menyimpan 1,5 ons sabu,” sebutnya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang petugas ke Mapolres Kotim. “Yang bersangkutan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara,” tegasnya. (sir/fm)