PANGKALAN BUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana perpajakan CV. Dwi Karya Rabu (15/2/2023).
Tahap II tersebut menyeret tersangka berinisial P yang merupakan direktur perusahaan yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21). Dalam kasus ini tersangka tidak melaporkan atau menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Tersangka dianggap melanggar, pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 66 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun melalui Kasi Pidsus, Yushar mengatakan tersangka sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada masa pajak Januari - Desember tahun 2017 atas penjualan berupa penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada PT Menteng Kencana Mas.
Pajak itu terkait dengan pekerjaan pengerasan jalan dan pelapisan jalan di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT.Menteng Kencana Mas sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
"Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp214.025.545. Saat ini sudah tahap II dan dilakukan penahanan serta akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun," jelas Yushar.
Tersangka P adalah warga Palangka Raya tinggal di Jalan Hiu Putih VII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Sedangkan alamat kantor CV. Dwi Karya berada di Jalan HM Rafi’i, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat. (rin/sla)