Pria berperawakan berisi (tambun) berinisial A (24) dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan 19 paket sabu-sabu siap edar. Pelaku ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di rumahnya Jalan Bumi Indah Permai, Sampit, Kamis (16/2).
Kepala Satres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan terhadap satu terduga pengedar sabu tersebut. ”Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus para pelaku sebelumnya yang lebih dulu diamankan,” kata Bagus. ”Dan butuh waktu lama, pelaku (A-red) ini akhirnya dapat berhasil kami amankan,” tambahnya. Bagus menegaskan, pelaku A disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ”Kami ingatkan, untuk yang masih terlibat dengan bisnis haram ini, agar segera bertaubat sebelum berhadapan dengan kami di lapangan,” ancamnya. (sir/fm)