Perbuatan pria berinisial YO (30) diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial A (29). Persoalan ini pun ditindaklanjuti Sat reskrim Polresta Palangka Raya, Sabtu (18/2) malam. Aksi itu dilakukan YO di kediaman mereka di Jalan Piranha, Kelurahan Bukit Tunggal. Pria ini pun diamankan tim Sat Sabhara, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penganiayaan dan KDRT.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Samapta AKP Gatoot Sisworo membenarkan permasalahan yang dilaporkan itu terkait penganiayaan Y (30) terhadap istrinya A (29). “Jadi berdasarkan laporan yang diterima, kejadian ini sendiri bermula dari datangnya pelaku ke kos dalam kondisi mabuk, menuduh istrinya selingkuh, membakar kulkas dan mesin cuci bahkan adanya KDRT dalam kasus tersebut,” katanya, Minggu (19/2) kemarin. Ia menekankan, setelah dilakukan pengamanan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Gatoot juga menyebutkan, langkah itu setelah menerima laporan masyarakat akan adanya permasalahan, Sat Samapta Polresta Palangka Raya langsung menanggapi. “Setibanya di lokasi yang berada di Jalan Piranha menanyakan pokok permasalahan yang terjadi pada warga binaan tersebut.Ternyata benar pelaku melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya. Gatot juga mengimbau warga tentang KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan mengingat juga sering mengancam keluarga dengan kekerasan. ”Kepada seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing, sehingga kondusivitas senantiasa terjaga,”pungkasnya. (daq/gus)