Dua pemuda di Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nansabaris saat ini ditahan di Mapolres Padangpariaman. Mereka ditangkap jajaran petugas kepolisian saat berada di Korong Bayua, Nagari Pauhkamba, Kecamatan Nansabaris, Rabu (15/2) sekitar pukul 17.00. Kedua pria itu berinisial TS, (21), dan FP, (21). Mereka diduga telah melakukan tidak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Hal ini sebagaimana dilaporkan keluarga korban, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 6 Februari 2023.
Namun, informasi dirangkum Padang Ekspres dari Polres Padangpariaman, TS dan FP bukanlah otak dari tindakan pemerkosaan tersebut. Biangkeroknya yaitu seorang pemuda berinisial RZ, 21, kini masih buron. AKBP M Qori Oktohandoko, Kapolres Padangpariaman, melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai, menjelaskan bahwa tindakan pemerkosaan tersebut berlangsung pada Agustus 2022 lalu. Kejadian awalnya, korban berkenalan dengan RZ via media sosial.
“Korban ini tinggal di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman. Korban mengenal RZ lewat Facebook, dan terjali hubungan pertemanan,” jelas Agustinus.Dari hubungan itu, korban dan RZ pun melakukan pertemuan di kediaman TS. Beralamat di Korong Paguahduku, Nagari Kuraitaji. Pertemuan itu ternyata petaka bagi korban. Pasalnya, RZ bukanlah pria baik-baik, karena sudah merencanakan perbuatan tak senonoh terhadap korban. “RZ ini diduga pertama kali melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban di rumah tersanka TS tersebut,” ungkap AKP Agustinus. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, RZ pun menyerahkan korban kepada TS. Lalu, TS pun turut melakukan tindakan menyetubuhi korban secara paksa. “Tidak sampai di situ, keesokannya, RZ melakukan hal yang sama kepada koban. Namun tidak saja kepada dan TS, korban juga digilir ke tersangka FP,”Imbuh Agustinus. Tindakan itu berulang kali dilakukan RZ, TS dan FP, lantaran korban disekapnya selama 2 minggu. “Jadi akibat tindakan ini, korban pun hamil hingga berhenti dari sekolah Sekarang korban hamil 6 bulan,” ucap Agustinus.
Pihak keluarga tak tahan melihat derita korban, memutuskan untuk melaporkan RZ, TS dan FP ke Polres Padangpariaman. Dalam waktu singkat, TS dan FP pun berhasil diamankan. “Kalau RZ kita masukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).”jelas dia. Terhadap para tersangka sudah diamankan, yakni TS dan FP, katanya terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukum maksimal terhadap para tersangka yaitu 15 tahun penjara,” ujarnya. (*/jpg)