Pria 26 tahun ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Pelaku kini menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena menodai anak gadis orang. ”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi kepada Radar Sampit, Senin (27/2). Kapolsek mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk pergi (kondangan,Red) ke tempat pesta pernikahan di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat (17/2) lalu.
Tanpa seizin orang tua korban, pelaku mengajak korban. Keesokan paginya, keduanya kemudian berangkat dari Cempaga menuju Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar). ”Saat disanalah (Pangkalan Bun), pelaku melakukan perbuatan tak terpuji yakni mencabuli korban sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolsek. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana Jo UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yakni maksimal 20 tahun kurungan penjara.
”Korban dan pelaku merupakan tetangga dekat yang hanya berjarak satu rumah. Pelaku kami amankan pada Jumat (24/2) lalu,” tegasnya. (sir/fm)