Jaksa eksekutor tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Katingan melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan Tahun anggaran 2018 atas nama Adae Enel Alias Agus Bin Enel. Ia pun ditahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5660 K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 November 2022 yang menyatakan, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
” Sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum sehingga terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp781 juta 700 ribu (Rp781.700.000),” ujarnya, Sabtu (4/3).
Selain itu lanjut Erfandy, sesuai ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Dipaparkannya pula, dalam perkara ini terdapat dua orang terpidana lainnya yang juga telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri Nuhan yang dijatuhi pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp100 Juta dengan subsider 3 bulan Kurungan. Kemudian, mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Runai yang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, serta dibebankan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkap Erfandy.
Untuk diketahui sebelumnya, selain dalam perkara ini kejaksaan juga mengeksekusi terpidana Adae Enel juga merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dan 2019, yang menyebabkan total kerugian keuangan negara senilai Rp. 825 juta 336 ribu. ” Oleh sebab itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp483 juta 120 ribu (Rp483.120.000),”pungkas Erfandy. (sos/gus)