SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 08 Maret 2023 12:28
Langgar Disiplin Polri, Tiga Polisi di Pulpis Dipecat
DIPECAT: Kapolres Pulang Pisau mencoret foto tiga personel yang di-PTDH, Selasa (7/3). ALEXANDER/RADAR SAMPIT

Tiga oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau (Pulpis) dipecat dari kesatuannya karena melanggar kedisiplinan (indisipliner) dalam bertugas. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di halaman Mapolres Pulpis tanpa dihadiri oknum anggota yang bersangkutan.

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartanto mengatakan, Polres Pulpis akan terus meningkatkan disiplin anggotanya, sehingga terhindar dari tingkah laku, tutur kata yang kurang baik, sikap arogansi, individualisme, serta apatis terhadap masyarakat. “Saya kembali mengingatkan kepada semua personel di Polres Pulpis untuk menjaga nama baik Polri, teruslah bekerja dengan baik dan jangan terlibat dalam kasus atau pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucap Kapolres Pulpis saat memimpin upacara PTDH, Selasa (7/3). Kapolres juga mengajak kepada seluruh personelnya untuk menghindari hal-hal yang dapat melanggar kedisiplinan dalam bertugas. “Selalu mencegah adanya tindakan yang dapat berakhir dengan sanksi disiplin hingga sanksi pemecatan,” ujar Kapolres Pulpis mengingatkan jajarannya.

Sekadar diketahui, tiga oknum anggota Polres Pulpis yang dipecat yakni AIPDA Leo Parulian Simanjuntak (Bagian SDM ) melanggar pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 5 ayat 1 hurup A Perpol 7 tahun 2022, tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.

Kemudian, Bripka Mikro Wijoyo (Bagian Unit Satuan Samapta) melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf A Perpol No 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik Polri. Dan terakhir, Briptu Safto Dayasintano (Bagian Sidokes) melanggar pasal 13 (1) dan 14 (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan Pasal 11 hurup C Perkap No 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Selesai upacara, Kapolres Pulpis mencoret foto sebagai tanda bahwa tiga oknum polisi secara sah telah di-PTDH dan tidak lagi menjadi anggota Polri. (der/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers