Tindak pidana asusila yang dilakukan oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, inisial SN dilimpahkan penyidik Polisi ke Jaksa untuk proses hukum lebih lanjut, Selasa (7/3) siang. Tersangka SN diproses secara hukum karena diduga melakukan aksi tindak pidana asusila kepada korbannya anak di bawah umur.
Pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dilakukan di ruang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur. Kepala Kejari Barito Timur Daniel Pananangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra mengatakan atas pelimpahan berkas perkara itu, pihaknya berdasarkan berita acara telah melaksanakan perintah penahanan lanjutan kepada tersangka SN. Penahanan terhadap SN dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang selama 20 hari kedepan. “Kami pastikan perkara ini sudah dapat disidangkan sebelum masa penahanan habis,” ucap Angga kepada awak media.
Sebut Angga, untuk pasal yang disangkakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pertama primer Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 subsider Pasal 82 UU nomor 23 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan minimal ancaman 4 tahun atau maksimal 20 tahun hukuman penjara. (apr/fm)