Satreskrim Unit Resmob Polres Seruyan berhasil membekuk pria penipu berinisial CPW (34), Selasa (7/3). Pelaku menjadi buronan aparat karena menipu melalui media sosial. Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk bui dan baru keluar penjara Oktober 2022 lalu.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi seorang wanita dan mengajak korban berkenalan melalui aplikasi messenger facebook, lalu pelaku meminta nomor whatsapp korban, kemudian pelaku merayu korban untuk bersedia dinikahi. Dengan modus inilah pelaku meminta uang kepada korban yang jumlahnya kurang lebih Rp. 43.089.900,” katanya.
Pelaku dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibantu oleh Tim Macan Kalteng di daerah Danau Illung Kecamatan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya. Setelah itu pelaku dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.
“Dan untuk saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Mapolres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tutur Wayan. (rk2/yit)