Bos besar kampung narkoba Palangka Raya, Salihin alias Saleh, terpidana kepemilikan sabu 300 gram, belum juga terlacak. Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng dan Polda Kalteng siap ikut memburu Saleh agar segera menjalani hukumannya. ”Kami siap dan kami juga melakukan pemantauan, pencarian, serta mendukung gerakan dari kejaksaan selaku eksekutor. Kami siap memback-up kejaksaan melakukan tindakan sesuai aturan,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, Senin (13/3).
Hal serupa ditegaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo. Pihaknya siap membantu upaya penangkapan terpidana Saleh usai putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya bersalah. ”Kami mendukung apa yang dilakukan kejaksaan. Apalagi lembaga tersebut sudah menetapkan DPO terhadap yang bersangkutan,” ujarnya. Nono menuturkan, meskipun belum ada permintaan bantuan dari kejaksaan, jajarannya siap 1×24 jam dalam upaya pencarian dan penangkapan. ”Jika nanti teman-teman melakukan permintaan bantuan, kami siap 1×24 jam. Kami sudah punya informasi,” ujarnya.
Saleh sebelumnya telah masuk DPO Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di seluruh Kejari dan Kejati se-Indonesia. Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, pihaknya masih melakukan perburuan terkait keberadaan terpidana tersebut. ”Perkembangan terkait Saleh masih dalam upaya pencarian. Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalteng telah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk memburu terpidana,” ujarnya.
Mahkamah Agung sebelumnya memvonis Saleh dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Alih-alih bersedia menjalani hukuman, dia justru menghilang. Catatan Radar Sampit, Saleh memang terkenal licin dari jerat hukum pidana narkoba. Sebelumnya dia pernah dipenjara, namun terkait kepemilikan senjata api ilegal, hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya, kawasan Puntun pada Agustus 2019 silam. Dia lolos dari jeratan hukum kasus narkoba karena tak ditemui barang bukti barang haram itu.
Setelah lolos dari tangkapan polisi terkait kasus narkoba, Saleh tak berkutik ketika dicokok Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng yang menggeledah kediamannya di Jalan Rindang Banua (Puntun), Palangka Raya, pada 21 Oktober 2021. Petugas mengamankan barang bukti dua bungkus besar plastik berisi sabu seberat 200 gram. Meski berhasil diringkus BNNP Kalteng, Saleh justru lolos dari jerat hukum setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya memvonisnya bebas dari perkara tersebut pada 24 Mei 2022. Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dengan dua anggotanya, Syamsuni dan Erhammudin. Dalam pendapatnya, Heru menyatakan Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya. (daq/ign)