SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | KOLOM | EVENT | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 16 Maret 2023 12:19
Istri Sudah Dua, Kakek Biadab Tetap Mangsa Anak

Memiliki istri dua tak membuat puas seorang pria di Kabupaten Kapuas, Br (71). Kakek tersebut tega menjadi predator seksual buas terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan biadab tersebut membuat korban sampai hamil delapan bulan. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tahun 2021 lalu di kediaman pelaku. Ketika itu rumah sedang sepi. Istri pertama dan kedua pelaku yang juga ibu korban, sedang ke pasar.

”Saat rumah sedang sepi itulah pelaku memanfaatkan situasi, karena saat itu yang ada hanya korban seorang diri bersama pelaku di dalam rumah,” katanya, Selasa (14/3). Dia melanjutkan, pelaku merayu korban yang sedang duduk di ruang tengah, di atas kasur sambil menonton televisi. Kakek biadab itu berusaha memeluk korban. Korban sempat menolaknya, namun pelaku mengabaikannya dan merebahkan tubuh korban.

Pelaku yang sudah dibutakan nafsu, menidurkan korban di lantai. Dia lalu melepas pakaian korban sambil menggerayanginya. Korban sempat berontak, berusaha melepaskan diri dari cengkeraman pelaku. Namun, perlawanan gadis malang itu sia-sia. Pelaku memerkosa anak tirinya tersebut hingga puas. Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang lagi pada korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain, terutama ibunya. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan menangis. ”Tidak lama kemudian, pelaku memberi uang Rp10.000. Korban berhenti menangis,” katanya.

Ancaman pelaku ternyata efektif membungkam korban. Akibatnya, pelaku kian menjadi dan kembali memerkosa korban beberapa kali. Perbuatan bejat itu terakhir dilakukan pada Maret 2022 lalu. Korban akhirnya mengandung hingga usia kehamilannya mencapai delapan bulan. Ketika itulah perbuatan pelaku terbongkar. Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp5.000.000.000 dan pidananya ditambah sepertiga ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua, wali, pengasuh anak. (der/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 22 Maret 2023 13:33

Penggorok Leher di Kotim Ini Dihukum Lebih Ringan Tiga Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara…

Selasa, 21 Maret 2023 09:14

Manfaatkan Banjir untuk Curi Sawit Perusahaan

Makin membaiknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi…

Senin, 20 Maret 2023 17:03

Jaga Kesucian Ramadan di Sampit, Polres Kotim Gencarkan Razia, Sasar Miras dan Narkoba

Jajaran Polres Kotim akan berupaya menjaga kesucian Ramadan dari perbuatan…

Senin, 20 Maret 2023 16:58

Seruyan Tiadakan Pasar Ramadan, Ini Penyebabnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali tidak menggelar pasar Ramadan tahun ini. Hal…

Senin, 20 Maret 2023 08:32

Dekati Ramadan, Harga Telur dan Beras Naik

Mendekati bulan Ramadan 1444 Hijriah, harga telur ayam ras di…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:15

Baru Bebas, Residivis Narkoba Sampit Ini Dikerangkeng Lagi

Udara kebebasan yang baru dihirup A (43), warga Kecamatan Cempaga,…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:13

Semua Sudah Minta Maaf, Perkara Bullying Murid SD Lamandau Berakhir Damai

Setelah dilakukan mediasi berkali-kali yang difasilitasi oleh Polres Lamandau, akhirnya…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:06

Kejati Kalteng Hentikan Perkara Pemortalan Jalan di Perusahaan Tambang

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghentikan perkara tindak pidana dengan…

Kamis, 16 Maret 2023 12:27

Pemprov Kalteng Siapkan Rp100 Miliar Tangani Karhutla dan Banjir

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar…

Kamis, 16 Maret 2023 12:23

20 Calon Anggota KPU Kalteng Lolos Seleksi, Ini Daftar Lengkapnya

Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers