SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 16 Maret 2023 12:19
Istri Sudah Dua, Kakek Biadab Tetap Mangsa Anak

Memiliki istri dua tak membuat puas seorang pria di Kabupaten Kapuas, Br (71). Kakek tersebut tega menjadi predator seksual buas terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan biadab tersebut membuat korban sampai hamil delapan bulan. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tahun 2021 lalu di kediaman pelaku. Ketika itu rumah sedang sepi. Istri pertama dan kedua pelaku yang juga ibu korban, sedang ke pasar.

”Saat rumah sedang sepi itulah pelaku memanfaatkan situasi, karena saat itu yang ada hanya korban seorang diri bersama pelaku di dalam rumah,” katanya, Selasa (14/3). Dia melanjutkan, pelaku merayu korban yang sedang duduk di ruang tengah, di atas kasur sambil menonton televisi. Kakek biadab itu berusaha memeluk korban. Korban sempat menolaknya, namun pelaku mengabaikannya dan merebahkan tubuh korban.

Pelaku yang sudah dibutakan nafsu, menidurkan korban di lantai. Dia lalu melepas pakaian korban sambil menggerayanginya. Korban sempat berontak, berusaha melepaskan diri dari cengkeraman pelaku. Namun, perlawanan gadis malang itu sia-sia. Pelaku memerkosa anak tirinya tersebut hingga puas. Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang lagi pada korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain, terutama ibunya. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan menangis. ”Tidak lama kemudian, pelaku memberi uang Rp10.000. Korban berhenti menangis,” katanya.

Ancaman pelaku ternyata efektif membungkam korban. Akibatnya, pelaku kian menjadi dan kembali memerkosa korban beberapa kali. Perbuatan bejat itu terakhir dilakukan pada Maret 2022 lalu. Korban akhirnya mengandung hingga usia kehamilannya mencapai delapan bulan. Ketika itulah perbuatan pelaku terbongkar. Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp5.000.000.000 dan pidananya ditambah sepertiga ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua, wali, pengasuh anak. (der/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers