Satu pelaku begal kendaraan bermotor diringkus Tim Jatanras Polres Kotawaringin Barat. Dua pelaku lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain merampas kendaraan, tiga pelaku juga menghajar korbannya. Tidak hanya menendang, pelaku juga memukulinya. Tak hanya itu, handphone korban juga dirampas.
Peristiwa tersebut bermula ketika Yunus meminjam kendaraan milik Hilarius Erwin Sahchanel untuk keperluan membeli makan. Namun, hingga keesokan harinya, kendaraan tersebut tidak kunjung diantarkan kembali oleh Yunus. Pagi harinya, Yunus datang ke kontrakan Hilarius diantar saudaranya untuk menjelaskan peristiwa yang dialaminya pada malam nahas tersebut. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, Yunus dibegal tiga orang yang tak dikenal di daerah Pasar Indra Kencana, Kelurahan Baru. ”Saat itu Yunus bekendara ke arah Pasar Baru dan berhenti untuk menelepon temannya, namun saat itu tidak nyambung,” ujarnya. Saat menelepon, tidak jauh dari tempatnya ada dua kendaraan yang dikendarai tiga pria. Dia bermaksud bertanya jalan ke arah Bundaran Sampah kepada tiga orang itu dan mendorong kendaraannya ke arah mereka.
Belum juga dijawab, satu dari tiga orang tersebut kemudian menarik kerah kaosnya hingga dia terjerembab bersama kendaraannya. Korban berusaha bangun dan hendak mengambil ponselnya yang jatuh ke aspal. Namun, satu tendangan menyebabkan ia jatuh tersungkur untuk kedua kalinya. Kemudian dia dihampiri pelaku dan menarik kerah kaosnya, hingga ia tercekik dan sulit bernapas. ”Korban sempat meronta dan akhirnya cengkeraman pelaku terlepas, kemudian lari ke arah pasar dan bersembunyi di bawah meja hingga pagi hari, dan memberanikan diri keluar untuk mengecek motor dan handphone namun sudah tidak ada lagi,” katanya. Dia kemudian duduk di sekitar lokasi kejadian. Kemudian Rosita yang melihat Yunus duduk seorang diri mendatangi dan menanyakan apa yang telah terjadi. Rosita lalu mengantarkan Yunus pulang ke kontrakan Heralius. Bayu mengatakan, petunjuk untuk memburu pelaku pembegalan berdasarkan postingan di media sosial. Barang hasil pembegalan ditawarkan dengan harga jutaan rupiah.
”Satu pelaku, Piki Juliyanur dalam kurun waktu satu hari berhasil kami bekuk, tapi dua lainnya melarikan diri. Saya minta Reskrim sebelum puasa harus sudah meringkus keduanya,” katanya. Akibat aksi begal tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf ke-1, ke-2 KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.
”Tersangka terancam 12 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan,” ujarnya. Kepolisian juga melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pertolongan jahat (tadah) terhadap hasil kejahatan Piki Juliyanur. Eli Ermawansyah menerima gadai atas satu unit kendaraan roda dua yang merupakan hasil kejahatan dengan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku. (tyo/sla)