Tersangka pelecehan seksual Endo Andrian Segah (21) mengaku meremas payudara wanita berinisial T (23), lantaran dipicu pengaruh minuman beralkohol, pada Sabtu (25/3). Aksi tidak terpuji pemuda asal Jalan Menteng itu pun berujung proses hukum, dan kini dirinya mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Penyidik pun yang juga telah menetapkan Endo sebagai tersangka, menerapkan Pasal 289 Jo pasal 281 KUHP terhadapnya, dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara. Diakui Endo, aksi itu dilakukan spontan dan baru pertama kali. Ia juga mengaku berhalusinasi lantaran pengaruh alkohol.
“Tersangka melakukan pelecehan seksual kepada korban yang masih berstatus mahasiswa lantaran pengaruh dan halusinasi alkohol. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dilakukan penyidik.Apapun alasannya, kita sudah tetapkan Endo sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Senin (27/3).
Didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan, Budi menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan pihaknya, tersangka mengaku melakukan aksinya dengan spontan dan tidak direncanakan. Namun, sebelum meremas payudara korban, tersangka melakukan pesta miras bersama rekannya di sebuah rumah di Jalan Menteng, Kota Palangka Raya. Saat melintas di Jalan Thamrin, tersangka melihat korban berhenti di pinggir jalan hingga langsung meremas payudara korban. Sampai korban terkejut dan terjatuh, hingga berteriak dan akhirnya pelaku berhasil diamankan warga. Budi menambahkan, setelah diamankan, dari pelaku pihaknya membawa barang bukti satu unit sepeda motor dan satu set pakaian milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan aksi begal payudara.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut baru yang pertama kali dilakukan dan memang karena spontan. Kami himbau masyarakat Kota Palangka Raya, agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas, terutama di luar rumah yang melewati jalan-jalan sepi. Selalu tingkatkan kewaspadaan,” pungkasnya.(daq/gus)