Seorang pelaku penipuan jual beli sarang burung walet berinisial AK (31) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim). AK yang merupakan warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kotim ini menipu korbannya sampai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, penipuan tersebut terjadi akhir Desember 2022 lalu. Korban berinisial A (44) membeli sarang burung walet dengan pelaku sebanyak 50 kilogram dengan harga Rp 400 juta. Namun, hingga Maret 2023 ini, sarang burung walet sebanyak itu justru tak pernah sampai ke tangan korban. Merasa tertipu, korban melaporkan aksi pelaku ke Mapolres Kotim. ”Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dari informasi yang kami terima, bahwa pelaku berada di Kalimantan Barat (Kalbar),” kata Lajun, Kamis (30/3).
Personel Resmob, Polres Kotim dikerahkan menyelidiki tempat persembunyian pelaku, dan petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kalbar. Pelaku digelandang ke Mapolres Kotim dan saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dalam bisnis jual beli sarang burung walet. ”Pelaku ini menjual sarang walet milik orang lain. Pas uangnya ditransfer, pelaku langsung melarikan diri,” tandas Lajun. (sir/fm)