SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Minggu, 02 April 2023 10:35
Saling Lapor Perkara Selingkuh, Polisi Tetapkan Mantan Pasutri Tersangka

Istri Siri Tak Tahu Ayah Anak Keduanya “Hasil” dengan Suami atau Mantan

ilustrasi

Aksi saling lapor perkara selingkuh dan kekerasan oleh mantan pasangan suami-istri, PS (47) dan SA (47), membuat penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menetapkan mereka sebagai tersangka. Aparat juga menetapkan tersangka pada orang ketiga yang membuat bahtera rumah tangga itu retak, AM (22). Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kotim, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. PS dan SA merupakan pengusaha alat berat yang tidak asing  di Kota Sampit.

Keduanya dikenal memiliki jasa sewa berbagai jenis alat berat untuk pembersihan lahan. Namun, sejak semenjak kehidupan rumah tangganya kacau, usahanya juga redup total. Dalam waktu dekat perkara ketiganya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. PS dan AM berurusan dengan hukum karena diduga melakukan perzinahan atau menikah tanpa seizin, SA, pelapor atau istri sahnya. Sebaliknya, SA juga berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan PS atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). PS dan SA sendiri resmi berpisah setelah gugatan perceraian dikabulkan di Pengadilan Negeri Sampit.

SA jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemukulan kepada suaminya yang ketahuan memiliki wanita simpanan. ”Berkas perkara mereka sudah kami terima bersama ketiga tersangka,” kata Jaksa Rahmi Amalia yang menangani kasus tersebut, Kamis (30/3). PS  dan AM  dibidik dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP Jo Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, SA dibidik dengan Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Jaksa langsung menahan PS setelah diperiksa, sementara AM jadi tahanan rumah dengan alasan masih memiliki dua anak yang masih di bawah umur. Sementara itu, SA tidak ditahan lantaran ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara. Di hadapan jaksa saat pelimpahan berkas tahap II, PS membantah menikah secara siri dengan AM. Dia juga membantah melakukan hubungan layaknya suami istri. ”Tidak pernah ada pernikahan, dan tidak pernah berhubungan (badan),” ucap PS di hadapan jaksa.

Jaksa mengungkapkan, terkait keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), PS membantah isi keterangannya yang tertuang dalam BAP yang menyebutkan dirinya dan AM menikah secara siri dan dikaruniai dua anak. Sebaliknya, AM tidak menyangkal menikah secara siri dengan PS sejak 2016 dan mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan PS. ”Saya sejak menikah (siri dengan PS) juga berhubungan dengan mantan saya. Saat itu saya sudah hamil. Dia (PS) tahu itu. Akan tetapi, dia bertanggung jawab. Katanya, nama dua anak saya itu dibuat dengan nama dia,” ucap AM.

Saat ditanya apakah anak kedua hasil hubungannya dengan PS, tersangka tidak bisa memastikannya. ”Saya tidak tahu juga itu, apakah anak saya dengan dia atau mantan,” ujarnya. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers