Dua mantan narapidana L (36) dan SM (42) kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Keduanya merasakan lagi dinginnya jeruji besi penjara. Keduanya baru saja menghirup udara bebas penjara atas kasus serupa (narkoba). Bukannya bertaubat kembali ke jalan yang benar, mereka mengedarkan lagi barang haram dengan dalih demi kebutuhan hidup.
Informasi yang dihimpun, pertama Polisi lebih dulu mengamankan pelaku SM di rumahnya Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit. Penangkapan itu terjadi pada Jumat (24/3) lalu. Di lokasi, petugas menyita 3 paket sabu siap edar dengan berat bersih 3,88 gram. 5 lima hari kemudian, tepatnya Rabu (29/3), Polisi Kembali mengamankan satu orang pelaku lainnya yakni L di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Sampit. Saat diinterogasi petugas kedua pelaku mengaku sudah lama berteman, sejak mereka menjalani masa hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Atas perbuatan itu, keduanya kini reunian di penjara. Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memerangi narkoba. ”Siapa pun orangnya, jabatannya apa, kalau menyentuh barang tersebut (narkoba) pasti langsung kami tangkap dan proses hukum,” tegas Bagus. Bagus menambahkan, saat ini pihaknya sedang di lapangan untuk mengumpulkan semua informasi terkait peredaran barang haram itu. ”Kami tidak pernah berhenti memerangi narkoba. Dan itu sudah komitmen kami, khususnya Polres Kotim,” tandasnya. (sir/fm)