MS alias Merlin, residivis kambuhan ini terancam hukuman selama dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Arie Kesumawati pada sidang, Rabu (5/4) di Pengadilan Negeri Sampit “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Arie Kesumawati.
Hal pertimbangan jaksa yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban dan sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sementara yang meringankan bersikap sopan selama persidangan. Fakta persidangan diungkapkan jaksa, Merlin melakukan perbuatannya berawal pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar jam 11.00 WIB saat, dia berada di rumah Hamdan (berkas perkara terpisah) menelepon dan menginformasikan bahwa ada orang yang mau menjual pupuk NPK. Selanjutnya oleh Merlin dijawab silakan saja yang penting berani tanggung resiko dan selanjutnya dipersilakan untuk dibawa ke gudang milik terdakwa Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya sekitar jam 17.00 WIB, saat Merlin berada di gudang telah datang satu truk bermuatan pupuk yang dikemudikan saksi M. Sadirto alias Ito (berkas perkara terpisah) dan selanjutnya menemui terdakwa Merlin, lalu mengatakan mau membongkar pupuk. Waktu itu, Ito mengatakan mau menurunkan sebanyak 60 sak saja, namun oleh Merlin mengatakan kenapa cuma segitu, apa bedanya dengan 10 sak dan lebih baik tidak usah saja sekalian, sebab nanggung serta resikonya sama saja mau sedikit atau banyak.
Terdakwa menyarankan agar dibongkar semua saja, selanjutnya waktu itu Ito menyetujui untuk dibongkar semua dan mengatakan bahwa pupuk yang sedang diangkutnya tersebut sebanyak 190 sak. Setelah itu mereka bersama-sama dengan karyawan gudang melakukan pembongkaran dan pekerjaan pencampuran dengan cara yakni 190 sak pupuk tersebut selanjutnya dibagi menjadi dua, sebanyak 95 sak dikeluarkan isinya dan disalin ke dalam kemasan baru. Sementara sisanya yang 95 sak lainnya dikeluarkan isinya kemudian dilakukan pencampuran (oplos) lalu dikemas lagi menggunakan 190 sak pupuk NPK merek Mahkota yang sudah dikeluarkan isinya sebelumnya kemudian dijahit kembali dan kembali dimuat ke dalam truk.
Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB Merlin menghubungi Hamdan untuk menemuinya, saat itu terdakwa menitipkan dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.700.000 untuk diserahkan kepada Ito. Akibat kejadian tersebut CV. Bumi Makmur selaku transportir mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 118.788.000. (ang/fm)