Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Kepala Pol PP Kapuas Syahripin mengatakan, dari adanya laporan masyarakat pihaknya langsung ke lokasi untuk mengamankan ODGJ.
“Usai menerima laporan adanya ODGJ yang membawa sajam jenis parang, personel langsung ke lokasi, dan ternyata benar ODGJ sedang memegang sajam dan kami berusaha mendekati yang bersangkutan untuk mengamankan sajam yang dipegangnya,” kata Syahripin, Rabu (5/4). Di lokasi, Satpol PP sangat berhati-hati Ketika hendak mengamankan ODGJ, dikhawatirkan ODGJ mengamuk dan bisa membahayakan warga. Berhasil diamankan, ODGJ beserta sajam dibawa ke markas Satpol PP Kapuas. “Kami berhati-hati dan waspada saat melakukan pengamanan terhadap ODGJ yang membawa sajam. Warga resah dan ketakutan,” terangnya.
Syahripin menegaskan, guna mencegah adanya gangguan keamanan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas, untuk membawa ODGJ tersebut ke rumah singgah di Kecamatan Basarang, sebelum pihak keluarga datang. (der/fm)