Polres Lamandau bertekad menciptakan pelayanan yang bebas pungutan liar. Masyarakat diminta melaporkan ke aparat apabila ada pungli saat mendapatkan pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasi Propam Ipda Eka Zulfikar. Sebagai wujud komitmen membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK), Seksi Pengawas Internal (Siwas) bersama Propam Polres Lamandau melaksanakan pengawasan dan monitoring pelayanan publik, Rabu (5/4).
”Pelayanan publik yang dilakukan pengawasan antara lain, pelayanan SPKT, SKCK, pembuatan SIM (Satpas) dan Samsat,” katanya. Dia menuturkan, pengawasan dan pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan personel Polres Lamandau benar-benar melaksanakan pelayanan publik sesuai aturan, sehingga tidak terjadi pungutan liar di luar ketentuan. ”Dengan rutin dilaksanakan pengawasan dan monitoring, akan diketahui kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya. Dia melanjutkan, pengawasan yang dilaksanakan salah satunya melakukan wawancara kepada masyarakat dan menanyakan apakah ada pungutan di luar ketentuan. Sementara itu, hasil survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) pada pelayanan SPKT periode Januari-Maret 2023 mendapatkan nilai 82,75, sedangkan di Satpas Satlantas mencapai 91,5.
”Yang tidak kalah penting, kegiatan ini dilaksanakan sebagai fungsi kontrol agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya. (mex/ign)