Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana mencairkan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara hari ini, Senin 10 April. “Pembayaran THR Idulfitri 1444 Hijriah di Kotim akan dibayarkan pada Senin 10 April,” ujar Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh.
Dijelaskannya, dasar pembayaran THR tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas kepada aparatur negara, pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023, serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 9 tertanggal 5 April 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas yang Bersumber dari APBD 2023. Penerima THR terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bupati dan wakil bupati, prajurit TNI, anggota POLRI, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Dasar pembayaran THR adalah gaji Maret 2023 dan TPP THR 50 persen dari TPP yang diterima bulan Februari 2023,” terang Juma’eh. Pegawai yang menerima THR di lingkungan Pemkab Kotim sebanyak 5.708 orang yang terdiri dari pejabat negara 2 orang, PNS 5.343 orang dan PPPK 363 orang, dengan total anggaran sebesar Rp 25.580.914.100. “Untuk pembayaran gaji ketigabelas akan dibayarkan pada Juni 2023 dengan besaran gaji yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023,” tandasnya. (yn/yit)